Pada hari senin, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayah Kelurahan Banjarsari. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Acara pembagian SPPT PBB tahun ini dilaksanakan di kantor Kelurahan Banjarsari, dan dihadiri oleh para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Banjarsari sebagai perwakilan warga di lingkungan masing-masing. Dalam kesempatan tersebut, Lurah Banjarsari berhalangan hadir, dan kegiatan secara langsung diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Banjarsari, Ibu Lusi Fitriani, S.IP.
Dalam sambutannya, Ibu Lusi Fitriani menyampaikan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana umum, peningkatan layanan publik, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Proses pembagian SPPT berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah penyerahan secara simbolis kepada perwakilan RT/RW, seluruh dokumen SPPT PBB didistribusikan secara menyeluruh agar dapat segera diterima oleh warga.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan target penerimaan PBB di wilayah Kelurahan Banjarsari dapat tercapai tepat waktu dan optimal, serta semakin menumbuhkan budaya tertib pajak di tengah masyarakat.