Dasar :

  1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
  2. Peraturan Walikota Metro Nomor : 50 Tahun 2020, tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam rangka mengakomodir adanya perkembangan, baik dari segi jumlah kepala keluarga maupun efektivitas penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, pada hari ini : Sabtu, 18 Desember 2021, Pukul 20.00 WIB s.d selesai bertempat di rumah Bapak Iwan Griya Lempuyang Blok M     RT 05 RW 01 Kelurahan Banjarsari, diselenggarakan Musyawarah Rukun Warga / Rukun Tetangga yang dihadiri oleh anggota Rukun Warga / Rukun Tetangga setempat, aparatur kelurahan dan unsur terkait, sebagaimana tercantum dan menjadi satu kesatuan dalam daftar hadir yang terlampir pada Berita Acara Musyawarah.

  1. Materi Musyawarah

Musyawarah Pemecahan Rukun Tetangga (RT) 05 di Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Banjarsari Tahun 2021.

  • Unsur Pimpinan Musyawarah

Pemimpin Musyawarah : Ketua RW 01 Kelurahan Banjarsari

Sekretaris/ Notulis          : Ketua RT 05

  • Pokok-pokok Masalah
    • Adanya perkembangan jumlah Kepala Keluarga (KK) di wilayah RT 05 RW 01 dengan adanya Perumahan Lempuyang maupun diluar perumahan.
    • Jumlah KK di RT 05 sudah mencapai 250 an KK, 184 KK diantaranya berasal dari Perumahan Lempuyang.
    • Kesiapan penetapan personil pengurus RT dan RW hasil pemecahan.
    • Kesediaan keswadayaan masyarakat selama Pengurus RT dan RW hasil pemecahan belum mendapatkan insentif bulanan.
    • Kesediaan warga untuk menyesuaikan administrasi kependudukan sesuai alamat RT dan RW hasil pemekaran.
    • Batas-batas wilayah administrasi RT dan RW hasil pemecahan bisa disepakati perwakilan peserta musyawarah mewakili KK yang tinggal dalam wilayah RT 05 RW 01 Kelurahan Banjarsari.
  • Kesimpulan

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi dalam rapat pemecahan RT sebagaimana diatur pada pasal 5 s.d 11 Peraturan Walikota Metro Nomor 50 Tahun 2020, tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyetujui dan memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah, yaitu :

  1. Menyepakati pemecahan RT dalam wilayah RT 05 menjadi 4 (empat) RT yang baru.
  2. Keempat RT hasil pemekaran tersebut masuk dalam wilayah RW hasil Pemekaran.
  3. Nomenklatur urutan nama RT sesuai jumlah RT dan RW yang sudah ditetapkan.
  4. Ketua RW hasil pemekaran RW 01 disepakati Bapak Thantawi Jauhari.
  5. Batas-batas wilayah administrasi RT dan RW hasil pemekaran sebagai berikut :

RT 60 RW 13 (Lempuyang 3, Total 41 KK)

Blok A1 – A9

Blok B1 – B9

Blok C1 – C9

Blok D1 – D9

Ketua RT terpilih secara aklamasi Bapak Hendri

RT 61 RW 13 (Lempuyang 3, Total 34 KK)

Blok F1 – F9

Blok G1 – G9

Blok H1 – H9

Blok I1 – I6

Ketua RT terpilih secara aklamasi Bapak Sudirman

RT 62 RW 13 (Griya Lempuyang, Total 44 KK)

Blok K1 – K20

Blok L1 – L20

Blok M1 – M10

Ketua RT terpilih secara aklamasi Bapak Deni

RT 63 RW 13 (Griya Lempuyang, Total 65 KK)

Blok M11 – M38

Blok N1 – N16

Blok K21 – K30

Blok L21 – L33

Ketua RT terpilih secara aklamasi Bapak Hadi Saputro

Lurah Banjarsari dalam kesempatan tersebut mengatakan akan menyampaikan hasil musyawarah yang dilaksanakan sebagai usulan RW dan RT persiapan sebelum nantinya disahkan menjadi Surat Keputusan Lurah Banjarsari kepada Pemerintah Kota Metro melalui Camat Metro Utara untuk diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, Bagian Pemerintahan Setda Kota Metro dan BPKAD Kota Metro untuk proses penganggaran RW dan RT hasil pemekaran dan didefinitifkan sesuai ketentuan yang berlaku.